Halo Sobat KKP! Salam Sehat!
Untuk memastikan lingkungan yang aman bagi para pengguna layanan, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan bertanggungjawab terhadap pengawasan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit di alat angkut dan lingkungan pelabuhan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 34 tahun 2013 vektor dan binatang pembawa penyakit yakni tikus dan serangga yang ada pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.